PENERIMAAN MURID BARU MADRASAH
Selamat datang di laman Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) MAN 8 Jakarta Timur.
Melalui website ini, Anda dapat memperoleh informasi lengkap mengenai proses pendaftaran, persyaratan, jadwal, serta tahapan seleksi yang telah kami siapkan secara sistematis sesuai dengan aturan PMB Madrasah DKI Jakarta tahun 2026. Kami mengajak Calon Murid Baru untuk membaca setiap informasi dengan cermat dan mengikuti seluruh prosedur pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar proses seleksi dapat berjalan dengan lancar dan dapat mengikuti setiap tahap tanpa kendala.
Semoga langkah awal Calon Murid Baru bersama kami menjadi awal dari perjalanan pendidikan yang penuh prestasi dan pengalaman berharga. Terima kasih atas kepercayaan Anda, dan selamat mengikuti proses Penerimaan Murid Baru Madrasah tahun ajaran 2026/2027.
Info Pendaftaran
Dokumen Penting
Persyaratan Umum
- CMB Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang berusia paling tinggi 21 (Dua Puluh Satu) tahun wajib diterima sebagai murid dengan mempertimbangkan batas daya tampung.
- CMB wajib memiliki NISN dari DAPODIK (Kemdikbud) atau EMIS (Kemenag)
- Mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Dinas Dukcapil
- Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon murid baru bermaterai Rp. 10.000,-
- CMB asal Madrasah /Sekolah luar DKI Jakarta wajib mengunggah Sertifikat Akreditasi BAN-PDM
Jalur dan Jadwal Seleksi
Alur Pendaftaran
Pembuatan Akun
Ada tiga tahapan dalam proses pembuatan akun hingga selesai, antara lain:
- Ajukan Akun Baru melalui https://siswa-jkt.spmb.id/madrasahdki/03/ajuan/akun , kemudian ikuti langkah-langkah dan upload dokumen yang diperlukan.
- Cek Verifikasi Akun melalui https://siswa-jkt.spmb.id/madrasahdki/03/verifikasi/akun secara berkala dengan memasukan nomor peserta, token, dan kode keamanan hingga statusnya “Telah Diverifikasi”.
- Terakhir, Aktivasi Akun melalui https://siswa-jkt.spmb.id/madrasahdki/03/aktivasi?step=1 dengan masukkan username dan token pada lembar verifikasi akun, kemudian buat password baru untuk login ke akun PMBM dalam melakukan pendaftaran.
Jadwal pembuatan akun/pra pendaftaran dapat dilakukan mulai 13 Mei 2026 pukul 08.00 WIB s/d 22 Mei 2026 pukul 23.59 WIB.
Jalur Domisili
Jalur Domisili ini berdasarkan tempat tinggal CMB sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) yang diungah saat melakukan pembuatan akun, dengan ketentuan:
- Prioritas Pertama adalah CMB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT Madrasah;
- Prioritas Kedua adalah CMB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung dengan Madrasah; dan
- Prioritas Ketiga adalah CMB yang berdomisili di Kelurahan yang sama dengan Madrasah.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada juknis PMBM.
Jalur Afirmasi DTSEN
Jalur ini memberikan kesempatan bagi CMB dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah, antara lain :
- Jalur Afirmasi DTSEN dibuktikan dengan melampirkan print out DTSEN dari https://cekbansos.kemensos.go.id/, bagi Calon Murid Baru Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari https://siladu.jakarta.go.id/ / Program Indonesia Pintar (PIP) https://pipmadrasah.kemenag.go.id/ bagi siswa madrasah dan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 bagi siswa sekolah /Program Keluarga Harapan (PKH)/Program Keluarga Sejahtera (PKS) Provinsi DKI Jakarta;
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (melampirkan SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta) serta print out dari https://jakone.mobi/jakone-blog/kartu-pekerja;
- Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil (melampirkan SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta);
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada juknis PMBM.
Jalur Mutasi
Seleksi CMB pada jalur ini berdasarkan Prioritas berikut:
- Prioritas Pertama adalah CMB yang merupakan Anak Guru atau Anak Tenaga Kependidikan pada Madrasah tujuan;
- Prioritas Kedua adalah CMB yang merupakan orang tuanya (ASN dan TNI/POLRI).
Ketentuan :
- Anak Guru memilih madrasah tujuan sesuai dengan tempat tugas orangtuanya, dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah;
- Anak Tenaga Kependidikan memilih madrasah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya, dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)/SK Tugas di Madrasah tujuan;
- CMB yang orang tuanya (ASN dan TNI/POLRI) mendapatkan surat penugasan pindah tugas, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Juli 2025 sampai 1 Juni 2026.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada juknis PMBM.
Jalur Prestasi
Jalur Prestasi diperuntukan bagi CMB yang memiliki prestasi di bidang keagamaan, akademik, maupun non akademik dibuktikan dengan sertifikat prestasi di tingkat kabupaten/ kota, provinsi, nasional, maupun internasional yang diselenggarakan oleh pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga penyelenggara yang kredibel. Jalur prestasi juga diperuntukkan untuk CMB yang menjabat sebagai ketua dan wakil ketua OSIS dari sekolah asal dibuktikan dengan SK OSIS yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada juknis PMBM.
Jalur Madrasah
Jalur Madrasah ini diperuntukkan bagi CMB yang lulus dari Madrasah Tsanawiyah (MTs), dengan ketentuan:
- Mekanisme Seleksi CMB Jalur Madrasah menggunakan Computer Based Test (CBT);
- CMB yang berhak mengikuti Computer Based Test (CBT) berdasarkan seleksi Nilai Akhir, dengan Jumlah Peserta sebanyak 4 (empat) kali dari jumlah juota jalur reguler masing-masing madrasah;
- CMB yang dinyatakan diterima Jalur Madrasah adalah berdasarkan Hasil Nilai Computer Based Test (CBT);
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada juknis PMBM.
Jalur Tahfidz
Jalur tahfidz diperuntukkan bagi CMB yang menghafal Al-Qur’an minimal 5 juz dibuktikan dengan sertifikat/ syahadah dari lembaga tahfidz yang dilegalisir oleh kepala sekolah.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada juknis PMBM.
Jalur Reguler
Jalur Madrasah ini diperuntukkan bagi CMB yang lulus dari MTs, SMP, SMPIT sederajat, dengan ketentuan:
- Perhitungan nilai untuk CMB yaitu 80% dari rerata Nilai Raport sekolah formal ditambah dengan 20% dari Nilai Raport mata pelajaran Al Qur’an
- Perhitungan poin sebelumnya masuk dalam variabel 60% dari Nilai Akhir sebagaimana tersebut pada Bab III huruf A nomor 4 (pada juknis);
- Mekanisme Seleksi CMB Jalur Madrasah menggunakan Computer Based Test (CBT);
- CMB yang berhak mengikuti Computer Based Test (CBT) berdasarkan seleksi Nilai Akhir, dengan Jumlah Peserta sebanyak 4 (empat) kali dari jumlah juota jalur reguler masing-masing madrasah;
- CMB yang dinyatakan diterima Jalur Madrasah adalah berdasarkan Hasil Nilai Computer Based Test (CBT);
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada juknis PMBM.
Jalur Tahap Akhir
Ketentuan:
- Tahap Akhir adalah tahapan seleksi PMB Madrasah apabila kuota masing-masing jalur tidak terpenuhi;
- Dasar seleksi menggunakan persyaratan yang sama dengan Jalur Reguler dan Madrasah;
- alur Tahap Akhir diperuntukan bagi CMB yang:
- Belum pernah mendaftar di jalur pendaftaran manapun;
- Belum diterima di jalur pendaftaran manapun.