MAN 8 Jakarta

LAYANAN INFORMASI

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI

Masyarakat yang membutuhkan informasi publik yang berada dalam penguasaan MAN 8 Jakarta Timur dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan informasi dapat diajukan melalui layanan yang disediakan oleh PPID MAN 8 Jakarta Timur, baik secara online maupun secara langsung. Pemohon menyampaikan informasi yang dibutuhkan secara jelas serta memberikan keterangan yang diperlukan agar permohonan dapat dicatat dan diproses oleh PPID.

  • Permohonan Secara Online

Permohonan informasi secara online dilakukan dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik melalui tautan layanan yang disediakan oleh PPID MAN 8 Jakarta Timur.

Pemohon mengisi formulir dengan data yang diperlukan dan menyampaikan informasi yang dimohonkan secara jelas dan spesifik, serta mencantumkan alasan permohonan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah permohonan disampaikan, PPID akan menerima dan mencatat permohonan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan prosedur pelayanan informasi public.

Tahapan permohonan secara online:

  1. Mengakses Formulir Permohonan Informasi Publik yang disediakan oleh PPID.
  2. Mengisi data dan identitas pemohon sesuai dengan ketentuan.
  3. Menjelaskan informasi yang dimohonkan secara jelas dan spesifik.
  4. Mencantumkan alasan permohonan informasi.
  5. Memeriksa kembali kelengkapan dan kebenaran data yang telah diisi.
  6. Mengirimkan formulir permohonan kepada PPID.
  7. PPID menerima, mencatat, dan memproses permohonan sesuai dengan ketentuan layanan informasi publik.
  • Permohonan Secara Langsung

Permohonan informasi juga dapat diajukan secara langsung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MAN 8 Jakarta Timur pada waktu layanan yang telah ditetapkan.

Pemohon menyampaikan kebutuhan informasi kepada petugas PTSP dan mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik. Petugas menerima dan mencatat permohonan untuk selanjutnya diteruskan kepada PPID MAN 8 Jakarta Timur untuk diproses.

Tahapan permohonan:

  1. Datang ke PTSP MAN 8 Jakarta Timur pada waktu pelayanan.
  2. Menyampaikan kebutuhan informasi kepada petugas.
  3. Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik.
  4. Menjelaskan informasi yang dimohonkan secara jelas dan spesifik.
  5. Menyampaikan alasan atau tujuan permohonan.
  6. Petugas menerima dan mencatat permohonan.

Permohonan diproses oleh PPID sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SYARAT PERMOHONAN INFORMASI

Untuk mengajukan Permohonan Informasi Publik, pemohon perlu menyampaikan data dan keterangan yang diperlukan dalam formulir permohonan.

Data yang perlu disampaikan meliputi:

  1. Identitas Pemohon
    • Nama lengkap
    • Alamat
    • Pekerjaan
    • Nomor telepon/WhatsApp
    • Alamat email
  1. Informasi yang Dimohonkan
    Pemohon menjelaskan informasi yang dibutuhkan secara jelas dan spesifik. Apabila informasi yang dimohonkan berupa dokumen tertentu, pemohon dapat menyebutkan nama atau jenis dokumen yang dibutuhkan.
  1. Alasan atau Tujuan Permohonan
    Pemohon mencantumkan alasan atau tujuan penggunaan informasi yang dimohonkan.
  1. Bentuk Informasi yang Diinginkan
    Pemohon dapat menyampaikan bentuk informasi yang diinginkan, baik untuk melihat atau mengetahui informasi maupun memperoleh salinan informasi, sesuai dengan ketersediaan dan ketentuan pelayanan.
  1. Pernyataan Pemohon
    Pemohon menyatakan bahwa data dan keterangan yang disampaikan dalam formulir adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

ALUR PELAYANAN INFORMASI

Setiap permohonan yang diterima oleh PPID MAN 8 Jakarta Timur diproses secara bertahap untuk memastikan informasi yang dimohon dapat diberikan sesuai dengan ketentuan. Adapun alur layanannya adalah sebagai berikut:

  1. PENGAJUAN PERMOHONAN
    Pemohon mengajukan permohonan secara online atau melalui PTSP.
  1. PENERIMAAN DAN PENCATATAN
    Permohonan diterima dan dicatat oleh petugas/PPID serta diberikan tanda bukti penerimaan atau nomor pendaftaran sesuai ketentuan.
  1. VERIFIKASI PERMOHONAN
    PPID memeriksa permohonan dan mengidentifikasi informasi yang dimohonkan
  1. PENELUSURAN INFORMASI
    PPID melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan unit kerja terkait apabila diperlukan.
  1. PEMERIKSAAN STATUS INFORMASI
    PPID memeriksa status keterbukaan informasi dan menentukan informasi yang dapat diberikan atau yang termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
  1. PEMBERITAHUAN/TANGGAPAN
    PPID menyampaikan pemberitahuan atau tanggapan kepada pemohon sesuai dengan jangka waktu pelayanan.
  1. PEMBERIAN INFORMASI
    Informasi yang dapat diberikan disampaikan kepada pemohon sesuai dengan bentuk dan mekanisme yang berlaku.

Alur tersebut dilaksanakan untuk memastikan pelayanan informasi publik berlangsung secara tertib, transparan, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

JANGKA WAKTU PELAYANAN

PPID MAN 8 Jakarta Timur memproses permohonan informasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan memenuhi ketentuan pelayanan.

Apabila diperlukan waktu tambahan untuk memenuhi permohonan, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan disertai pemberitahuan dan alasan secara tertulis kepada pemohon. Ketentuan ini juga digunakan dalam standar layanan PPID Kanwil Kemenag DKI Jakarta. Jangka waktu tersebut merupakan hari kerja, bukan hari kalender.

FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI

Masyarakat yang ingin mengajukan Permohonan Informasi Publik dapat menggunakan Formulir Permohonan Informasi Publik MAN 8 Jakarta Timur yang telah disediakan.

Pemohon diminta mengisi formulir dengan data yang lengkap dan benar serta menjelaskan informasi yang dibutuhkan secara jelas dan spesifik.

Tombol diarahkan ke Google Form Permohonan Informasi Publik MAN 8 Jakarta Timur.

*Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat dianjurkan untuk terlebih dahulu memeriksa informasi yang telah tersedia secara terbuka pada website resmi MAN 8 Jakarta Timur dan media informasi resmi lainnya.

JAM PELAYANAN

Layanan informasi secara langsung melalui PTSP MAN 8 Jakarta Timur dilaksanakan pada hari dan jam kerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan pengaturan pelayanan langsung pada satuan kerja.

Untuk jadwal layanan reguler, ketentuan jam kerja yang berlaku adalah:

Ketentuan jam kerja tersebut sejalan dengan ketentuan jam kerja instansi pemerintah dan penjelasan Kankemenag Kota Jakarta Timur mengenai jam kerja ASN, yaitu Senin–Kamis pukul 07.30–16.00 WIB dan Jumat pukul 07.30–16.30 WIB.

Layanan tatap muka tetap mengikuti ketentuan operasional PTSP dan kebijakan satuan kerja yang berlaku. Apabila terdapat penyesuaian jam kerja berdasarkan kebijakan pemerintah, Kementerian Agama, atau kebijakan MAN 8 Jakarta Timur, jadwal pelayanan akan disesuaikan.

Scroll to Top