PROFIL PPID
PENGERTIAN PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi pada badan publik. Pengertian tersebut merupakan rumusan yang digunakan dalam ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik.
Keberadaan PPID merupakan bagian penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. PPID berperan memastikan informasi yang berada dalam penguasaan badan publik dikelola secara tertib sehingga dapat tersedia dan diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, PPID tidak hanya berfungsi sebagai penerima permohonan informasi. PPID juga melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi, termasuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pendokumentasian, verifikasi, pemutakhiran, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
PPID juga memiliki peran dalam memastikan status keterbukaan suatu informasi. Informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat disediakan sesuai dengan ketentuan, sedangkan informasi yang termasuk kategori informasi yang dikecualikan dikelola dan ditangani berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, PPID merupakan unsur penting dalam mewujudkan penyelenggaraan badan publik yang terbuka, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi publik secara tepat dan sesuai prosedur.
PROFIL PPID MAN 8 JAKARTA
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, MAN 8 Jakarta Timur melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik bagi masyarakat.
PPID MAN 8 Jakarta Timur merupakan Tim PPID yang ditetapkan untuk melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta mendukung pelayanan informasi publik di lingkungan MAN 8 Jakarta Timur. Pembentukan dan susunan Tim PPID Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 8 Jakarta Timur tentang Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 8 Jakarta Timur Tahun 2026.
PPID MAN 8 Jakarta Timur berperan dalam memastikan informasi dan dokumentasi yang berada dalam penguasaan madrasah dapat dikelola, disimpan, didokumentasikan, diverifikasi, diperbarui, dan disediakan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pendokumentasian, verifikasi, pemutakhiran, serta pengklasifikasian informasi dan dokumen yang berada dalam penguasaan MAN 8 Jakarta Timur. Informasi yang dapat diberikan kepada publik disediakan melalui media pelayanan informasi yang sesuai, sedangkan informasi yang tidak dapat dibuka kepada publik dikelola sesuai dengan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Pengelolaan informasi publik dilakukan melalui proses yang terarah, mulai dari ketersediaan data dan informasi, pengelolaan dan pendokumentasian, verifikasi, hingga penyediaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang akan dipublikasikan atau diberikan kepada pemohon telah dikelola dan diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendekatan tersebut juga sejalan dengan materi Sosialisasi PPID Kementerian Agama yang menempatkan pengelolaan dan dokumentasi, verifikasi, koordinasi, publikasi, serta pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari proses pengelolaan informasi publik.
Masyarakat dapat terlebih dahulu mengakses informasi yang telah tersedia melalui website resmi MAN 8 Jakarta Timur dan media informasi resmi lainnya. Apabila informasi yang dibutuhkan belum tersedia atau belum ditemukan pada media publik yang telah disediakan, masyarakat dapat mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada PPID MAN 8 Jakarta Timur melalui mekanisme pelayanan yang telah ditetapkan.
Setiap permohonan informasi yang diterima akan dicatat dan diproses sesuai dengan prosedur pelayanan informasi publik. PPID melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan informasi yang dimohon, termasuk memastikan kelengkapan permohonan, ketersediaan informasi, kewenangan penguasaan informasi, serta status keterbukaan informasi yang dimohon.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PPID MAN 8 Jakarta Timur berkoordinasi dengan unit kerja atau pihak terkait dalam rangka pengumpulan, pengelolaan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Koordinasi tersebut diperlukan agar informasi yang dikelola dapat tersedia secara tepat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, MAN 8 Jakarta Timur berkomitmen mendukung terwujudnya keterbukaan informasi publik serta memberikan akses informasi yang mudah, jelas, tepat, dan terarah bagi Masyarakat.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di MAN 8 Jakarta Timur berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, serta pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama.
Adapun dasar hukum yang menjadi acuan meliputi:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Merupakan landasan utama dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi kepada masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Menjadi landasan penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, cepat, mudah, dan berkualitas, termasuk dalam pemberian pelayanan informasi kepada masyarakat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mengatur lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan informasi serta kelembagaan PPID pada badan publik.
- Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Menjadi pedoman dalam penyelenggaraan standar layanan informasi publik, termasuk tugas dan kewenangan PPID, pengelolaan informasi, Daftar Informasi Publik, informasi yang dikecualikan, permohonan informasi, dan keberatan.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID dan Atasan PPID Kementerian Agama
Menjadi salah satu pedoman dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama, termasuk pengaturan mengenai pelaksanaan tugas PPID dan Atasan PPID.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama
Mengatur penyelenggaraan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama serta menjadi salah satu rujukan dalam pelaksanaan fungsi pengelola informasi dan dokumentasi pada satuan kerja Kementerian Agama.
- Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 8 Jakarta Timur Nomor 034 Tahun 2026 tentang Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 8 Jakarta Timur Tahun 2026
Merupakan dasar pembentukan dan penetapan Tim PPID MAN 8 Jakarta Timur Tahun 2026, termasuk susunan personel dan pembagian tugas dalam pengelolaan serta pelayanan informasi publik di lingkungan madrasah.
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas PPID
Dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 8 Jakarta Timur memiliki tugas dan fungsi untuk memastikan informasi publik dikelola secara tertib, tersedia, terdokumentasi, serta dapat diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut berpedoman pada ketentuan keterbukaan informasi publik, regulasi di lingkungan Kementerian Agama, serta Keputusan Kepala MAN 8 Jakarta Timur Nomor 034 Tahun 2026 tentang Tim PPID MAN 8 Jakarta Timur Tahun 2026.
PPID MAN 8 Jakarta Timur mempunyai tugas dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi:
- Mengelola informasi dan dokumentasi yang berada dalam penguasaan MAN 8 Jakarta Timur, termasuk pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.
- Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara mudah, cepat, tepat, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Melakukan verifikasi, pemutakhiran, dan klasifikasi informasi untuk memastikan informasi yang tersedia dikelola secara akurat dan memiliki status keterbukaan yang jelas.
- Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang akan dikecualikan serta memastikan pemberian atau pembatasan akses informasi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan alasan secara tertulis atas penolakan permohonan informasi apabila informasi yang dimohon tidak dapat diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pengumpulan, verifikasi, pengelolaan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi publik.
- Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik dan melakukan evaluasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan informasi.
Tugas-tugas tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi sesuai dengan pembagian peran dalam Tim PPID MAN 8 Jakarta Timur Tahun 2026.
Fungsi PPID
Dalam menjalankan tugasnya, PPID MAN 8 Jakarta Timur memiliki fungsi utama sebagai berikut:
- Pengelolaan Informasi
Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, verifikasi, pemutakhiran, penyimpanan, dan pengklasifikasian informasi serta dokumentasi yang berada dalam penguasaan madrasah.
- Pelayanan Informasi
Menerima, mencatat, memproses, dan memberikan tanggapan terhadap permohonan informasi publik, serta menyediakan informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pendokumentasian
Menata dan menyimpan dokumen serta informasi publik secara tertib, sistematis, dan aman, sehingga informasi dapat ditemukan dan diakses kembali apabila diperlukan.
- Koordinasi dan Pengawasan
Mengoordinasikan pengelolaan informasi dengan unit kerja terkait serta memastikan pelaksanaan pelayanan informasi berjalan sesuai dengan ketentuan, prosedur, dan standar layanan informasi publik.
Komitmen Pelayanan Informasi
Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, PPID MAN 8 Jakarta Timur berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat dan informasi yang dikecualikan.
STRUKTUR TIM
Dalam rangka mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik, MAN 8 Jakarta Timur membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai unsur yang melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan madrasah.
Susunan Tim PPID MAN 8 Jakarta Timur Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 8 Jakarta Timur Nomor 034 Tahun 2026 tentang Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 8 Jakarta Timur Tahun 2026.
Struktur Tim PPID disusun berdasarkan pembagian tugas dan tanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi, pelayanan informasi publik, serta pengaduan dan penanganan sengketa informasi secara terkoordinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Struktur organisasi Tim PPID MAN 8 Jakarta Timur Tahun 2026 terdiri atas Atasan PPID, PPID Unit, serta bidang-bidang pelaksana yang memiliki peran masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan madrasah.
Susunan lengkap Tim PPID MAN 8 Jakarta Timur Tahun 2026 dapat dilihat pada struktur organisasi berikut.
Keterangan:
Struktur dan susunan personel sebagaimana tercantum dalam gambar merupakan bagian dari Keputusan Kepala MAN 8 Jakarta Timur Nomor 034 Tahun 2026 tentang Tim PPID MAN 8 Jakarta Timur Tahun 2026
ATASAN PPID
Atasan PPID merupakan pejabat yang memiliki kedudukan sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada lingkungan MAN 8 Jakarta Timur. Atasan PPID memberikan arahan, pembinaan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPID agar layanan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tingkat MAN 8 Jakarta Timur, Atasan PPID dijabat oleh Kepala Madrasah, Rusmanto, M.Pd. sesuai dengan struktur Tim PPID yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala MAN 8 Jakarta Timur Nomor 034 Tahun 2026 tentang Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 8 Jakarta Timur Tahun 2026.
Sebagai Atasan PPID, Kepala Madrasah bertanggung jawab memberikan arahan dan memastikan pelaksanaan pengelolaan serta pelayanan informasi publik di MAN 8 Jakarta Timur berjalan secara transparan, tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas dan Tanggung Jawab Atasan PPID
Dalam pelaksanaan layanan informasi publik, Atasan PPID memiliki peran dalam:
- Memberikan arahan dan pembinaan kepada PPID dalam pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPID dan penyelenggaraan layanan informasi di lingkungan madrasah.
- Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keterbukaan informasi publik, termasuk dalam penyediaan dan pemberian informasi kepada masyarakat.
- Mendukung koordinasi antarunit kerja dalam rangka pengelolaan, penyediaan, dan pemutakhiran informasi publik.
- Memberikan pertimbangan dan keputusan sesuai kewenangannya dalam hal terdapat permasalahan dalam pelayanan informasi publik.
- Memastikan pelayanan informasi publik dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya Atasan PPID, pelaksanaan layanan informasi publik di MAN 8 Jakarta Timur memiliki arah, pengawasan, dan penanggung jawab yang jelas, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat dilayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.